Hari itu gue di BBM sama
om gue untuk buat SKCK bibi gue yang tinggal di Bandung. Karena KTP Bibi gue masih
kependudukan Lubuklinggau, makanya SKCKnya pun di buat di Lubuklinggau. Pagi besoknya
gue ke rumah om buat ambil berkas pelengkapnya yang terdiri dari SKCKlama, KTP dan pas
foto 4x6 4 lembar yang sudah dikirim dari Bandung ke Lubuklinggau.
Setelah berkas gue ambil,
gue langsung cabut ke POLRES lubuklinggau. Gue tiba di sana sekitar jam 9 pagi.
Di ruang pembuatan SIM gue nanya ke salah satu polisi dimana tempat membuat
SKCK. Polisi pun menunjukkan tempat pembuatan SKCK yang berada di ujung lorong
dengan ruangan sebelah kanan.
Gue lihat satu-satu
nama-nama ruang kantor yang tertera di papan nama yang menempel di dinding. Gue
tiba di ruang pembuatan SKCK yang berada di ujung lorong sebelah kanan. Di
dalam ruang tersebut ada meja dan kursi panjang tempat orang duduk untuk yang
menunggu SKSCK jadi.
Di dalam ruang tersebut
ada ruangan lagi tempat polisi-polisi yang membuat SKCK. Gue masuk dan bertatap
muka langsung dengan salah satu Mbak yang duduk di dekat jendela.
Gue : Mbak, mau buat SKCK
Mbaknya : Bikin baru atau perpanjang?
Gue : Perpanjang Mbak
Mbaknya : SKCK lama?
Gue kasih ke Mbaknya SKCK lama
Mbaknya : foto 4x6
empat lembar?
Gue : Ini Mbak
Mbaknya : Silahkan tunggu di luar Mas
Gue nunggu di luar
beberapa menit. Nggak sampai 5 menit kemudian gue udah di panggil buat ambil
SKCK yang sudah jadi. Setelahnya Gue menandatangani buku daftar pembuat SKCK. Gue
juga bayar 25 ribu rupiah untuk pembuatan SKCK ini.
Belum sampai disitu bibi
gue juga mau legalisir SKCK tersebut. Akhirnya gue fotokopi SKCK bibi gue
sebanyak 10 lembar. Dan gue balik lagi ke kantor polisi. Syukurnya gue nggak
perlu bayar lagi untuk legalisir SKCK sebanyak 10 lembar tersebut.
Perintah bibi gue
selanjutnya adalah mengirim paket SKCK dan legalisirannya ke bandung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar